Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Calon TKI Ilegal Masuk Malaysia Lewat Nunukan, "Cinta" Jadi Alasan Utama

Kompas.com - 21/07/2022, 18:21 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Kemenlu dengan berbagai stakeholder terus berusaha mewujudkan koridor aman sekaligus pencegahan. Upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan jalur aman ketika berangkat bekerja ke luar negeri terus digalakkan.

Kemenlu juga mengimbau peran dari pemerintah daerah, agar bisa lebih aktif untuk membina masyarakatnya. Pemda harus menciptakan kesadaran untuk mereka supaya lebih aware dengan bagaimana bermigrasi secara aman.

Bagaimana kalau mau bekerja di luar negeri, kualifikasi yang dimiliki, sampai sejauh mana kompetensi yang menjadi bekalnya.

Baca juga: Kemenaker: Pengiriman TKI ke Malaysia Disetop hingga Ada Klarifikasi dan Penutupan SMO

"Dan untuk masalah calo yang berperan memberangkatkan WNI, sudah sepantasnya ada tindakan dan proses hukum," katanya lagi.

Lebih jauh, Yudhi mengatakan, sejauh ini, Pemerintah Indonesia masih tetap menunggu respons Pemerintah Malaysia atas moratorium tenaga kerja (TKI).

Indonesia masih ada di posisi ideal untuk berkompromi demi perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, yang merupakan pahlawan devisa.

"Moratorium ini sementara, kami masih menunggu respons dari Malaysia. Kami masih melihat dulu itu, tapi dalam hubungan diplomatik kedua negara, terus berjalan. Komunikasi berjalan intensif untuk menyelesaikan masalah ini," kata Yudhi.

April 2022, Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Pada Pasal 3 dan Appendiks C, yang menjadi salah satu isi nota kesepahaman tersebut, disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia, dilakukan melakui satu kanal.

Baca juga: Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia Sementara

Namun, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan ‘Maid Online’, sistem perekrutan lewat internet yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.

Sistem Maid Online, membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja.

Perekrutan secara online tersebut, membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi, dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Akibat pelanggaran tersebut, Indonesia merespons tegas, dengan membekukan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com