Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman TKI secara Ilegal Masih Terjadi

Kompas.com - 16/09/2016, 15:25 WIB

MATARAM, KOMPAS — Pengiriman tenaga kerja Indonesia dari Nusa Tenggara Barat ke Timur Tengah masih terjadi. Pengiriman tenaga kerja yang akan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga ke Timur Tengah itu misalnya terungkap saat 67 orang asal daerah itu dipulangkan dari tempat penampungannya di Jakarta.

"Mereka mau diberangkatkan ke Abu Dhabi, tetapi job untuk penata laksana rumah tangga (PLRT) tidak ada karena Pemprov NTB menyatakan moratorium PLRT sejak 2013," ujar Zaenal, Kepala Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Kamis (15/9/2016), di Mataram.

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) sudah tiga bulan ditampung di Jakarta oleh perusahaan pengerah TKI. Namun, rencana pengiriman secara ilegal itu gagal terlaksana karena mereka tidak memiliki dokumen sah. NTB masih memberlakukan moratorium pengiriman PLRT.

Keberadaan 67 TKI itu diketahui dari informasi keluarga mereka. Pihak keluarga menanyakan ke Disnakertrans NTB terkait keberadaan para TKI itu. Informasi itu lalu diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Setelah lokasi penampungan ditemukan, mereka lalu dipulangkan ke NTB. Ke-67 TKW dipulangkan ke tempat asal di Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat.

Upaya pengiriman PLRT dari NTB ke Timur Tengah secara ilegal tetap berlangsung hingga kini. Salah seorang warga Kota Mataram, misalnya, mengaku diberangkatkan ke Arab Saudi pertengahan Juni lalu. Ia berangkat bersama rombongan jemaah umrah. Seusai umrah, Rohana menghilang dari rombongan dibawa agen TKI ke warga di negara itu yang akan mempekerjakannya.

Pembenahan sistem

Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran Saleh melihat tidak ada perubahan berarti dari moratorium PLRT karena pengiriman secara ilegal tetap berjalan. Pengiriman TKI itu melalui Jakarta, Malaysia, Filipina, dan Brunei. Meskipun berangkat dari luar negeri, mereka tetap mengantongi paspor Indonesia.

Mereka umumnya memang mendapat pekerjaan di negara Timur Tengah. Hal itu dibuktikan dengan adanya pengiriman uang kepada keluarganya di kampung.

"Ada yang berangkat setahun lalu atau dua tahun lalu dan rutin mengirim uang," ujar Saleh.

Moratorium dinilai Saleh masih sebatas di atas kertas karena tidak diikuti pembenahan sistem perekrutan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah perlu memberikan informasi kepada masyarakat soal perusahaan pengerah yang legal dan tidak legal, kapasitas dan data jumlah calon TKI, serta ketersediaan segmen kerja di negara tujuan. Perusahaan pun harus tahu detail calon majikan.

Tanpa pembenahan sistem dan pengiriman secara ilegal berjalan terus, TKI tidak mendapat perlindungan. (rul)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 September 2016, di halaman 21 dengan judul "Pengiriman TKI secara Ilegal Masih Terjadi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com