Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Agunan Hilang oleh Bank, Nasabah di Jambi Lapor Polisi

Kompas.com - 20/07/2022, 11:52 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Pihak Bank Mandiri Pelayang, Sarolangun telah telah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, tetapi mereka enggan memberikan jawaban.

Sementara itu, Area Head Bank Mandiri Jambi Indra Gunawan mengatakan, mengenai keluhan nasabah, ia menegaskan, sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang. Sertifikat dalam kondisi baik dan disimpan di Kantor Cabang.

"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," ujar Indra.

Kendati demikian, sebagai institusi milik negara yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan yang telah dilakukan nasabah.

"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," ucap dia.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendi membenarkan adanya laporan terkait hilangnya sertifikat agunan oleh Bank Mandiri.

Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

"Terlapor Bank Mandiri Sarolangun, kita akan segera melakukan proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Yudha Nugraha Kurata mengatakan, sertifikat yang hilang ini sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Disimpulkan hak tanggungan tersebut hapus karena debitur sudah melunasi utang.

Oleh karena itu, kata Yudha, sesuai aturan, ketika kredit lunas dan tidak ada permasalah administratif dari sisi debitur, bank berkewajiban segera mengembalikan agunan (sertifikat kepemilikan agunan). Karena kewajiban debitur terhadap bank sudah selesai dan haknya sudah kembali ke debitur.

Baca juga: Dongkrak Platform Kopra, Bank Mandiri Genjot Layanan Transaksional Segmen Wholesale

Jika kreditur (Bank Mandiri) tidak mengembalikan sertifikat hak atas tanah (SHM), debitur atau nasabah dapat menempuh beberapa cara, yakni meminta dengan cara kekeluargaan. 

"Kalau sudah diminta tidak diberikan, maka debitur dapat menyampaikan surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCM Sarolangun Sri Pelayang, dapat ditembuskan juga kepada Bank Mandiri Area Jambi serta Kantor OJK Provinsi Jambi," tutur dia. 

Langkah terakhir, Yudha mendorong nasabah yang dirugikan dapat melakukan pengaduan konsumen kepada OJK melalui kanal online Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui tautan kontak157.ojk.go.id.

"Terakhir, debitur dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)," tutup Yudha.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com