Pihak Bank Mandiri Pelayang, Sarolangun telah telah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, tetapi mereka enggan memberikan jawaban.
Sementara itu, Area Head Bank Mandiri Jambi Indra Gunawan mengatakan, mengenai keluhan nasabah, ia menegaskan, sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang. Sertifikat dalam kondisi baik dan disimpan di Kantor Cabang.
"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," ujar Indra.
Kendati demikian, sebagai institusi milik negara yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan yang telah dilakukan nasabah.
"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," ucap dia.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendi membenarkan adanya laporan terkait hilangnya sertifikat agunan oleh Bank Mandiri.
Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.
"Terlapor Bank Mandiri Sarolangun, kita akan segera melakukan proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Yudha Nugraha Kurata mengatakan, sertifikat yang hilang ini sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan. Disimpulkan hak tanggungan tersebut hapus karena debitur sudah melunasi utang.
Oleh karena itu, kata Yudha, sesuai aturan, ketika kredit lunas dan tidak ada permasalah administratif dari sisi debitur, bank berkewajiban segera mengembalikan agunan (sertifikat kepemilikan agunan). Karena kewajiban debitur terhadap bank sudah selesai dan haknya sudah kembali ke debitur.
Baca juga: Dongkrak Platform Kopra, Bank Mandiri Genjot Layanan Transaksional Segmen Wholesale
Jika kreditur (Bank Mandiri) tidak mengembalikan sertifikat hak atas tanah (SHM), debitur atau nasabah dapat menempuh beberapa cara, yakni meminta dengan cara kekeluargaan.
"Kalau sudah diminta tidak diberikan, maka debitur dapat menyampaikan surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCM Sarolangun Sri Pelayang, dapat ditembuskan juga kepada Bank Mandiri Area Jambi serta Kantor OJK Provinsi Jambi," tutur dia.
Langkah terakhir, Yudha mendorong nasabah yang dirugikan dapat melakukan pengaduan konsumen kepada OJK melalui kanal online Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui tautan kontak157.ojk.go.id.
"Terakhir, debitur dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)," tutup Yudha.