“Ada tanda-tanda kekerasan. Dugaannya benda tumpul,” tuturnya.
Polisi kemudian memeriksa 10 saksi, termasuk ibu korban. Hingga Polresta Balikpapan menetapkan dua tersangka yaitu suami siri dan ayah tiri korban.
“Sudah ada 10 saksi yang kami periksa, termasuk ibu korban juga kami mintai keterangan,” ujarnya.
Thirdy mengatakan, pelaku yang merupakan suami siri korban dijerat pidana dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencabulan.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menyiksa korban. Termasuk alat peraga seks yang diduga kerap digunakan kepada korban hingga meregang nyawa.
“Barang bukti kita amankan semuanya, dari mulai pakaian dalam dan sebagainya kita amankan,” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi | Editor Gloria Setyvani Putri, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.