Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Iptu Adib Widayaka yang dimintai tanggapan terkait harapan Pemdes Oi Panihi itu belum memberikan jawab.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas milik kantor Desa Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sembilan orang itu yakni MJ, N, S, J, SH, IK, AR, NR dan AP. Mereka disangkakan Pasal 160 dan 170 KUHAP karena dugaan menjadi provokator serta pelaku perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas kantor desa.
"Dari 17 orang yang sudah diamankan, sembilan orang jadi tersangka perusakan dan delapan orang sisanya masih didalami dugaan keterlibatannya," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Bima, Iptu Sudarto.
Sudarto mengatakan, penetapan sembilan tersangka itu sesuai hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bima.
Baca juga: 9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Desa di Bima
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda, NR dan AP, bertindak sebagai provokator, sedangkan tujuh tersangka lain sebagai perusak dan pembakar fasilitas kantor desa.
"9 tersangka ini punya peran masing-masing. Mereka juga dikenakan pasal berbeda sesuai perannya saat melakukan perusakan kantor desa," jelasnya.
Sudarto mengungkapkan, dalam penyelidikan juga terkuak motif para tersangka melakukan aksi perusakan tersebut.
Mereka kecewa atas hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa yang banyak dinyatakan batal oleh panitia dan saksi.
Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara delapan orang lainnya masih diselidiki dugaan keterlibatnya.
"Motifnya kecewa terhadap panitia pilkades yang membuat (menyatakan) 105 lembar surat suara batal," kata Sudarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.