BIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta 17 warga yang ditangkap karena merusak dan membakar sejumlah fasilitas kantor desa dibebaskan.
Harapan tersebut disampaikan melalui surat permohonan penarikan warga dengan nomor PEM/32/DS.OP/VII/2022 untuk Kepolisian Resor (Polres) Bima, Selasa (12/7/2022).
"Benar ada surat kita untuk penarikan 17 orang warga yang diamankan itu," kata Kepala Desa Oi Panihi, David saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
David menyadari, tindakan warga yang merusak dan membakar sejumlah fasilitas kantor desa bertentangan dengan hukum.
Namun, mengingat tensi politik saat itu cukup tinggi, hal tersebut dinilai wajar terjadi karena masyarakat kurang mampu mengontrol emosinya.
Baca juga: Dampak Perusakan Kantor Desa di Bima, Pemdes Sewa Rumah Warga untuk Layani Masyarakat
David berharap aparat penegak hukum dan elemen terkait bisa jernih membaca situasi yang berkembang saat itu, sebelum lebih jauh menyelidiki kasus ini.
"Minimal kita dirangkul dulu karena ini berkaitan dengan konflik politik. Bukan karena hal yang lain, jadi itu perlu dipelajari oleh kita semua," jelasnya.
Sebagai jaminan, Pemdes Oi Panihi akan bertanggung jawab membina kembali belasan warga yang ditangkap merusak dan membakar kantor desa itu.
Komitmen ini juga telah dinyatakan oleh pihak keluarga, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, di Desa Oi Panihi.
"Kalau permohonan kita ini dikabulkan kami akan siap membina orang-orang ini di desa," kata David.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Iptu Adib Widayaka yang dimintai tanggapan terkait harapan Pemdes Oi Panihi itu belum memberikan jawab.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas milik kantor Desa Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sembilan orang itu yakni MJ, N, S, J, SH, IK, AR, NR dan AP. Mereka disangkakan Pasal 160 dan 170 KUHAP karena dugaan menjadi provokator serta pelaku perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas kantor desa.
"Dari 17 orang yang sudah diamankan, sembilan orang jadi tersangka perusakan dan delapan orang sisanya masih didalami dugaan keterlibatannya," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Bima, Iptu Sudarto.
Sudarto mengatakan, penetapan sembilan tersangka itu sesuai hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bima.
Baca juga: 9 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Desa di Bima
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda, NR dan AP, bertindak sebagai provokator, sedangkan tujuh tersangka lain sebagai perusak dan pembakar fasilitas kantor desa.
"9 tersangka ini punya peran masing-masing. Mereka juga dikenakan pasal berbeda sesuai perannya saat melakukan perusakan kantor desa," jelasnya.
Sudarto mengungkapkan, dalam penyelidikan juga terkuak motif para tersangka melakukan aksi perusakan tersebut.
Mereka kecewa atas hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa yang banyak dinyatakan batal oleh panitia dan saksi.
Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara delapan orang lainnya masih diselidiki dugaan keterlibatnya.
"Motifnya kecewa terhadap panitia pilkades yang membuat (menyatakan) 105 lembar surat suara batal," kata Sudarto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.