Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap II, Warga Wadas Lakukan Aksi Bisu keliling Desa

Kompas.com - 15/07/2022, 09:35 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap II mendapat penolakan dari sebagian warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Masyarakat yang menolak melakukan aksi bisu menutup mulut dengan lakban dan uang, serta berkeliling ke desa.

Ratusan warga tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) berdemonstrasi saat Kantor Pertanahan Purworejo menginvestarisasi dan identifikasi pengadaan tanah Desa Wadas Tahap II.

Baca juga: Pengukuran Tahap II di Desa Wadas, Ini Kata Warga yang Menolak dan Menerima Tambang

Proses pengukuran terhadap lahan milik warga untuk ditambang sudah dilaksanakan sejak Selasa (12/7/2022) hingga Jumat (15/7/2022).

Salah satu warga Wadas yang ikut dalam aksi bisu, Siswanto menuturkan, mereka berunjuk rasa dengan bertopi besek, menutup mulut dengan lakban dan uang, serta membawa bibit tanaman durian dan rambutan.

"Warga juga menempelkan uang di mulut mereka, sebagai simbol bahwa kerusakan alam Desa Wadas tidak bisa tergantikan oleh uang miliaran rupiah," katanya.

Seratusan warga penolakan tambang tersebut membawa bibit tanaman yang merupakan simbol konsistensi warga dalam menjaga kelestarian alam Desa Wadas. Mereka melakukan hal ini agar aspirasi mereka dapat didengar oleh para pejabat publik yang berwenang.

"Besek yang kita kenakan adalah adalah simbol tradisi perempuan penganyam besek yang bakal punah oleh penambangan," katanya.

Diketahui Lokasi tambang batu andesit sendiri akan mengambil tanah warga sekira 146 hektar yang terletak di perbukitan di Wadas.

Baca juga: BPN Kembali Lakukan Pengukuran Tahap II 230 Bidang Tanah di Desa Wadas

Batu itu akan digunakan untuk membangun Bendungan Bener yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terletak di Purworejo yang jaraknya sekitar 11 kilometerdari Desa Wadas.

“Aksi ini adalah bentuk sikap kami bahwa masyarakat Wadas tidak takluk dengan uang ganti rugi, kami masih melawan rencana pemerintah menambang batu andesit di lahan pertanian milik kami,” tegas Siswanto.

Sekitar pukul 13.30, warga memulai aksinya dari Dusun Randuparang, mereka berjalan menyusuri jalan desa dan berakhir di Kantor Desa Wadas. Dan menggelar aksi tanam pohon serta meninggalkan poster penolakan di Balai Desa Wadas.

Senada dengan Siswanto, anggota Wadon Wadas bernama Sulimah, menjelaskan uang yang ditempelkan di bagian muka ini adalah simbol bahwa alam sebagai karunia Allah itu tidak bisa diganti dengan uang.

Baca juga: Warga Wadas Tegaskan Tidak Akan Jual Tanahnya untuk Tambang Batu Andesit

“Kami tidak silau dengan uang ganti rugi miliaran rupiah sehingga tega merusak alam,” ujar Sulimah.

Diketahui pada 6 Juli 2022 yang lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo telah mengeluarkan surat dengan nomor AT.02.02/1535-33.06/VII/2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengukuran tanah dan penghitungan tanam tumbuh) Pengadaan Tanah Desa Wadas tahap II.

Setiap harinya sebanyak 50 petugas yang dibagi menjadi 5 tim diterjunkan untuk melakukan pengukuran ratusan bidang tanah yang belum diukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com