KOMPAS.com - RF (17), narapida anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Masgar, Kabupaten Pesawaran meninggal dunia di RS Ahmad Yani, Kota Metro pada Selasa (12/7/2022).
Sebelum meninggal, ia sempat menjalani perawatn di RS tersebut sejak Sabtu (9/7/2022).
Ia dilarikan ke RS oleh pihak keluarga saat tahu kondisi RF yang babak belum dengan luka lebam di sekujur tubuh.
Saat itu pihak LPKA menghubungi ibu RF, RS dan memberi tahu jika anaknya ingin bertemu. Namun betapa terkejutnya pihak keluarga saat tahu kondisi RF yang kritis.
Lalu pihak keluarga meminta izin untuk membawa RF ke rumah sakit.
RF adalah napi anak yang dijatuhi vonis delapan bulan penjara pada Juni 2022 karena kasus kenakalan remaja. Sebelum tewas, RF baru 45 hari menjalani hukuman.
Baca juga: Cerita Napi Anak di Lampung Tewas Dipukuli Sesama Tahanan, Baru 45 Hari Jalani Hukuman
Sebelum meninggal dunia, napi anak di Lampung ini sempat meminta badannya dikerik oleh kakaknya.
Permintaan terakhir korban disampaikan NO (30), kakak perempuan RF.
"Dia sempat bilang minta badannya dikerik sama kakak pertama, AS," ungkap NO saat ditemui Tribun Lampung, Selasa (12/7/2022) di kediamannya.
NO mengatakan adiknya adalah sosok yang baik dan manja karena merupakan anak bungsu dari empat bersaudara.
Menurut NO, ia kerap mendengar cerita dari adiknya sering mendapat penganiayaan di dalam tahanan.
Baca juga: Napi Anak Tewas di LPKA Lampung, Aktivis: Mereka Seharusnya Dilindungi
Selama 45 hari menjalani hukuman, RF selalu trauma dan selalu memegangi kepalanya.
"Jadi dari cerita adik saya saat masuk sampai dengan meninggal dunia ini adik saya ini selalu digebukin terus di dalam lapas," kata NO.
Saat kondisi sedang sakit dan sekarat, NO mengatakan, sipir hanya memberitahukan bahwa adiknya hanya sakit panas dalam.
Namun saat dicek di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY), keluarga mendapati banyak luka di tubuh Rio.
"Pada gigi graham itu merah seperti disogok. Sebelum meninggal memang korban ini tidak bisa ngomong," kata NO.