Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Blora Kelabakan Atasi Angka Pernikahan Dini yang Memprihatinkan

Kompas.com - 14/07/2022, 06:55 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, kelabakan dengan ratusan anak yang menjalani pernikahan dini selama 2022 ini.

Bupati Blora, Arief Rohman merasa prihatin dengan adanya permasalahan di wilayahnya itu karena hampir 300 anak mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Blora.

"Angkanya cukup memprihatinkan, maka dari itu kita ingin menekan pernikahan dini," ucap dia saat ditemui Kompas.com di Rumah Dinasnya, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Ratusan Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini, Anggota DPR RI Kaget: Waduh, Termasuk Tinggi

Untuk itu, dirinya telah memerintahkan anak buahnya mencari solusi agar angka pernikahan dini di wilayahnya tidak semakin melonjak tiap tahunnnya.

Sebab, apabila tidak segera dicarikan jalan keluarnya, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi mereka yang menjalani pernikahan dini.

"Bagaimana nanti kita terjun ke sekolah-sekolah, dinas-dinas terkait memberikan penyadaran ketika usia dini ini kan akan ada efek rentan perceraian, stunting dan juga yang lainnya," kata dia.

Salah satu langkah yang telah dilakukan yaitu menjalin kerjasama dengan pengadilan agama sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

Sejauh ini, pihaknya masih menyuruh dinas terkait untuk terus melakukan pemetaan-pemetaan, soal penyebab angka pernikahan anak yang dianggap sudah memprihatinkan.

"Saya suruh memetakan ini sebabnya apa, faktornya apa, kok bisa mereka bisa menikah dini, apakah karena ekonominya, atau karena pergaulannya, tentunya kita ingin menggandeng semua pihak untuk memberikan penyadaran," terang dia.

Baca juga: 6 Bulan Terakhir, Ratusan Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini, Ini Sebabnya

Sekadar diketahui, sebanyak 292 perkara dispensasi kawin diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Blora, Jawa Tengah.

Ratusan perkara tersebut diterima oleh pihak pengadilan dalam kurun Januari sampai Juni 2022.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini dengan Ciptakan Rasa Aman Dalam Keluarga

Dari 292 perkara dispensasi selama satu semester tersebut, diketahui pada bulan Januari terdapat 50 perkara, pada Februari terdapat 43 perkara, pada Maret terdapat 42 perkara, kemudian pada April terdapat 50 perkara, dan pada Mei terdapat 51 perkara, serta pada Juni terdapat 56 perkara.

"Dari 292 perkara yang diterima, pengadilan telah memutuskan sebanyak 245 perkara dispensasi kawin," ucap Humas Pengadilan Agama Blora, Hidayatullah saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (8/7/2022).

Sehingga pada periode Januari sampai Juni tahun ini sebanyak 245 anak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalani pernikahan dini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Regional
Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Regional
Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Regional
Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Regional
5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat 'Delay' 5 Jam dan Terancam Penjara

5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat "Delay" 5 Jam dan Terancam Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com