NO mengatakan adiknya meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang dalam satu ruangan penjara.
Menurutnya sang adik mengalami kekerasan fisik seperti bagian kepala memar, lengannya disundut rokok, sampai pahanya juga lemas hingga kaki lumpuh.
Padahal NO dan keluarganya baru seminggu yang lalu membesuk RF di tahanan khusus anak tersebut.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Baca juga: Detik-detik Napi Anak Tewas di Lampung, Polisi Masih Selidiki Dugaan Penganiayaan
Setelah dibesuk pada hari Senin hingga Sabtu lalu tidak ada kabar dari korban.
"Kenapa kok tiba-tiba pegawai LKPA ini menelepon kami disuruh besuk adik saya," kata NO.
Petugas itu menjelaskan, kondisi adiknya sedang sakit dan sering buang air besar sejak Minggu (10/7/2022).
Pada Senin (11/7/2022), keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa.
"Kaki RF itu lumpuh sebelah dan tidak bisa ngomong, badan memar akibat digebukin," kata NO.
Baca juga: Diduga Dianiaya Sesama Tahanan, Napi Anak di Lampung Tewas, Keluarga: Banyak Luka Lebam
Ia mengatakan adiknya baru jalani masa hukuman selama 45 hari dengan vonis 8 bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari," ujar NO, Selasa (17/7/2022) malam.
NO pun meminta kepada pihak LPKA Kelas II A Lampung untuk menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.
"Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia," kata dia.
"Jadi hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," tegas NO.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri), Tribun Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.