Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur PDAM Solo Lakukan 12 Kali Pencabulan di Beberapa Tempat

Kompas.com - 12/07/2022, 17:06 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial TAS, melakukan pencabulan 12 kali di lokasi yang berbeda-beda.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi pencabulan terhadap korban di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo, Jawa Tengah, berlangsung sejak 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

Kasus ini dilaporkan secara langsung oleh ayah korban ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan

 

Korban masih mengenyam pendidikan sekolah menengah atas (SMA). 

"Perbuatan cabul terhadap korban berjumlah 12 kali di beberapa TKP yang pertama di dalam mobil tersangka dan ibu korban. Kemudian, di beberapa fasilitas umum kolam renang di beberapa hotel di Solo," kata Ade Safri Simanjuntak saat di Markas Polresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Lanjut Kapolresta Solo, motif tersangka  melalukan pencabulan dengan cara membujuk rayu bisa menyelesaikan bermasalah pribadi korban.

"Beberapa situasi yang dialami korban yakni adanya godaan makhluk astral. Kemudian, tersangka mengaku bisa mengusir roh halus itu. Tersangka juga menunjukkan beberapa file video asusila sebelum melakukan pencabulan," jelasnya.

Baca juga: Pejabat PDAM Solo Terlibat Kasus Pencabulan, Gibran: Saya Sangat Mengapresiasi Korban Berani Speak Up

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Polresta Solo, tersangka ditangkap pada  4 Juli 2022 dan ditahan pada 5 Juli 2022 di Rutan Polresta Solo.

"Beberapa barang bukti yang berhasil disita, di antaranya 3 tanaman ataupun pohon bidara untuk melakukan tipu muslihat terhadap korbannya bahwasanya dengan pohon ini ditaruh di kamar korbannya untuk mengusir semua roh halus," jelasnya.

Kemudian, polisi juga menyita beberapa jenis ponsel, beberapa dokumen percakapan tersangka dan korban, dokumen curhatan korban, pakaian korban dan tersangka.

"Perkenalan korban yang tersangka ini di mana tersangka ini merupakan teman kecil dari ibu korban. Kemudian berlanjut akhirnya berkenalan dan seterusnya," jelasnya.

Kondisi psikologis korban saat ini mengalami trauma. Sehingga, didampingi konselor untuk melakukan konseling pemulihan pascatrauma yang dilakukan pada korban.

Sementara itu, tersangka TAS mengaku menyesali perbuatannya yang berlangsung sekitar 5 bulan lamanya itu.

"Sangat menyesal, saya tidak bisa berkata apa-apa. Mohon maaf," jelas TAS saat berada di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com