MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 17 anggota DPR Papua Barat belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Salah satu dari 17 wakil rakyat itu adalah Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor.
Baca juga: Paulus Waterpauw: Pembentukan Provinisi Papua Barat Daya untuk Memperpendek Rentang Kendali
Orgenes mengaku belum melaporkan LHKPN. Alasannya, harta yang dimiliknya tak bertambah, tetapi justru berkurang.
"Saya juga belum melaporkan karena memang harta saya tidak ada yang bertambah malah berkurang. Apalagi soal tanah ini hitungannya butuh waktu. Tapi tidak apa-apa saya dan beberapa anggota lain kami akan segera menyerahkan," kata Orgenes di Manokwari, Selasa (12/7/2022).
Orgenes mengaku, mengalami kendala dalam menghitung harta kekayaannya. Ia mencontohkan aset tanah yang dimilikinya di Pegunungan Arfak dan Manokwari.
"Seperti tanah milik saya di wilayah Pegaf juga Warmare, Manokwari, yang jika diuangkan nilainya mencapai ratusan miliar, sehingga jika kita kalkulasikan butuh waktu apalagi nilainya sangat besar," tuturnya.
Orgenes menyarankan, agar tanah tak masuk dalam kategori harta kekayaan, kecuali harta lain yang bergerak. Sebab, hitungan nilai tanah itu sangat besar.
Ketua DPR Papua Barat itu akan segera menyelesaikan LHKPN untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat. Ia juga mendorong anggota dewan lain untuk segera menyelesaikannya.
Baca juga: 3.000 Warga Muhammadiyah di Papua Barat Gelar Shalat Idul Adha pada Sabtu Besok
"Saya akan berkoordinasi dengan anggota DPR Papua Barat, khusus anggota yang belum menyerahkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat," katanya.
Dalam waktu dekat, Orgenes mendorong anggota dewan lain yang belum melapor segera menuntaskan LHKPN. Pasalnya, LHKPN merupakan salah satu kewajiban pejabat publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.