Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2022, 22:23 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu Jawa Timur mengindikasikan terdakwa JE kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) mengintimidasi keluarga korban hingga memilih mundur saat diminta untuk hadir di persidangan.

Tim Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya menjemput paksa JE, di kawasan Citraland, di wilayah Surabaya bagian barat dan langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang Senin (11/7/2022).

"Kami tangkap tadi siang di rumahnya kawasan Citraland Surabaya. Sempat melakukan perlawanan tapi tidak berkutik karena kami membawa tiga kompi polisi,"ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, dikutip dari Antara, Senin.

JE ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan sejumlah siswi SMA SPI yang disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang sejak pertengahan Februari 2022.

Saksi korban mundur saat persidangan

Sebelum dilakukan penjemputan paksa, JE tidak ditahan setelah dilimpahkan ke kejaksaan karena dianggap kooperatif.

Hingga persidangan berlangsung, wewenang penahanan dikeluarkan majelis hakim.

Baca juga: JE Terindikasi Intimidasi Saksi Korban, Jaksa Jemput Paksa Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan mundurnya saksi korban saat dihubungi untuk hadir di persidangan diduga telah diintimidasi JE.

"Saat kami akan menghadirkan saksi korban di persidangan banyak yang mundur. Saksi korbannya ada sekitar sembilan orang," ujar Mia.

Kemudian Kejaksaan kembali mengajukan penahanan JE, majelis hakim mengabulkan dengan alasan terdakwa JE harus hadir di persidangan pada agenda pembacaan tuntutan 20 Juli mendatang.

"Bulan April lalu kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JE tapi ditolak. Kami mengajukan sampai ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak," katanya.

Akhirnya, sebelum pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang, pengajuan penahanan terdakwa dikabulkan majelis hakim.

JE ditahan selama 30 hari ke depan

Baca juga: Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Baru Ditahan Usai 19 Kali Sidang, Kajati: Wewenang Hakim

Sekitar pukul 16.45 WIB, Julianto datang ke Lapas setelah dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat.

Terdakwa datang dengan menumpang mobil Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU. Julianto tampak mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung masuk ke dalam Lapas.

Sebelum ditahan, Julianto menjalani proses screening untuk pencegahan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan bahwa Julianto akan ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.

Pihaknya juga telah meminta permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terdakwa sejak April lalu.

"Dan berdasarkan pada penetapan tersebut, kita melakukan penahanan," kata Agus saat diwawancarai, Senin (11/7/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Regional
Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Regional
Partai Demokrat Siap 'Birukan' Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Partai Demokrat Siap "Birukan" Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Regional
Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Regional
Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Regional
Dianggap Paling Murah, Beras Bulog di Semarang Jadi Rebutan Pembeli, Sehari Bisa Langsung Ludes

Dianggap Paling Murah, Beras Bulog di Semarang Jadi Rebutan Pembeli, Sehari Bisa Langsung Ludes

Regional
Kapolda: Penangkapan Anggota dan Simpatisan KKB Egianus Kogoya untuk Memutus Jalur Logistik

Kapolda: Penangkapan Anggota dan Simpatisan KKB Egianus Kogoya untuk Memutus Jalur Logistik

Regional
Erick Thohir Beberkan Fasilitas Tahap Awal yang Dibangun di Pusat Latihan Timnas di IKN

Erick Thohir Beberkan Fasilitas Tahap Awal yang Dibangun di Pusat Latihan Timnas di IKN

Regional
Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Regional
Ikut Membantu di Dapur Umum Warga Rempang, Istri Wakil Walkot Batam Diperiksa Polisi

Ikut Membantu di Dapur Umum Warga Rempang, Istri Wakil Walkot Batam Diperiksa Polisi

Regional
'Update' Kondisi Pasca-kerusuhan di Pohuwato, Pegawai Setda Berpelukan Meratapi Kantor Mereka Jadi Abu

"Update" Kondisi Pasca-kerusuhan di Pohuwato, Pegawai Setda Berpelukan Meratapi Kantor Mereka Jadi Abu

Regional
Banyak Alat yang Rusak, Damkar Semarang Dapat Rp 1 Miliar Setelah Kebakaran di TPA Jatibarang Tanggap Darurat

Banyak Alat yang Rusak, Damkar Semarang Dapat Rp 1 Miliar Setelah Kebakaran di TPA Jatibarang Tanggap Darurat

Regional
Sudah Lima Hari, Titik Apik di TPA Jatibarang Semarang Masih Belum Padam

Sudah Lima Hari, Titik Apik di TPA Jatibarang Semarang Masih Belum Padam

Regional
Jokowi 'Ground Breaking' Pusat Latihan Timnas Sepak Bola di IKN

Jokowi "Ground Breaking" Pusat Latihan Timnas Sepak Bola di IKN

Regional
TNI AU Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Bandara Pekanbaru

TNI AU Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Bandara Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com