Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ibu Ditembak dengan Senapan Angin, Anak Bunuh Ayah Pakai Senjata Tajam

Kompas.com - 11/07/2022, 21:01 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Lantaran kesal ibunya nyaris tewas ditembak menggunakan senapan angin, Mulkan (18) menganiaya Harianto (40) dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas pada Minggu (10/7/2022).

Harianto yang berprofesi sebagai merupakan ayah kandung Mulkan.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengatakan, motif pembunuhan ini karena pelaku emosi dengan korban yang terlebih dahulu menembak istrinya atau ibu pelaku.

"Motif dari pembunuhan ini, karena korban lebih dulu menembak istrinya menggunakan senapan angin hingga membuat anaknya marah," ungkap Tohirin, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung di NTT, Kesal Tidak Disiapkan Makan

Kejadian ini bermula saat Harianto bersama istrinya yang bernama Roani (40) berada di pondok kebun karet Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera selatan.

Saat itu, korban meminta Roani membeli minuman soda dan susu. Permintaan itu pun dituruti oleh Roani.

Saat Roani memberikan soda dan susu kepada suaminya, Harianto justru marah dan mengancam akan menembak Roani dengan senapan angin.

Ancaman itu bukan bualan. Harianto ternyata benar-benar menembakkan senapannya dan mengenai kepala Roani.

"Roani ini lalu kabur dari pondok dan minta perlindungan ke anaknya yakni Mulkan," kata Tohirin, Senin (11/7/2022).

Mulkan yang melihat ibunya nyaris tewas ditembak emosi. Ia menemui ayah kandungnya di pondok sembari membawa senjata tajam.

Di pondok tersebut, Mulkan menghabisi nyawa Harianto.

Baca juga: Seorang Karyawan Coba Bunuh Diri di Depan Atasan Usai Ketahuan Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi

"Sementara Roani dibawa oleh AF (15) sepupu Mulkan ke rumah sakit untuk berobat, "ujarnya.

Setelah menjalani perawatan, Roani pun meminta agar jenazah Harianto yang masih berada di pondok untuk dikuburkan.

Mulkan dan AF pun menguburkan jenazah Harianto sampai akhirnya korban ditemukan oleh warga.

Atas kejadian ini, baik Mulkan, AF, dan Roani dijadikan tersangka dan terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com