Menurut laporan masyakarat ke kepolisian, terjadi pemotongan dana sebesar Rp 500.000 per orang di wilayah pemilihannya yaitu Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
Setelah polisi mengusut kasus itu, Ilham kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mengemis di Perempatan Jalan, 8 Orang di Kota Padang Diamankan Satpol PP
Namun, Ilham sempat melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh polisi.
Gugatan praperadilan itu akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Padang karena dinilai sudah sesuai dengan prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.