PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat mengamankan delapan orang pengemis, Rabu (20/4/2022) di sejumlah ruas jalan.
"Sebanyak delapan orang pengemis kita amankan di beberapa tempat lokasi di Kota Padang, yakni, dua orang di Simpang Kandang, dua orang di Simpang Ahmad Yani Jalan Jendral Sudirman , dua orang di Simpang Telkom Jalan Rasuna Said, satu orang di bundaran Transmart, dan satu orang lagi di bundaran lamun ombak Jalan Khatib Sulaiman,"ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim kepada sejumlah media, Kamis (21/4/2022).
Mursalim mengatakan, kedelapan pengemis tersebut diamankan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Kakek Pengemis Tertangkap Cabuli Seorang Bocah di Riau, Korban Dibujuk dengan Uang
"Kita tidak melarang mengemis, namun jangan di perempatan lampu merah atau persimpangan jalan, karena melanggar Perda," ujarnya.
Mursalim mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pengemis yang berada di perempatan jalan lampu merah atau persimpangan jalan.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada para pengemis dan peminta minta lainnya di perempatan lampu merah atau persimpangan jalan karena akan membahayakan para pengguna jalan raya dan pengemis tersebut," katanya.
Pengemis yang diamankan tersebut telah dibawa ke Mako Satpol PP untuk pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.