Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Pengemis Tertangkap Cabuli Seorang Bocah di Riau, Korban Dibujuk dengan Uang

Kompas.com - 13/04/2022, 14:34 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial UD (61) dijebloskan ke dalam penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur, di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Kakek itu tertangkap mencabuli seorang anak berusia sembilan tahun, lalu dilaporkan ke Polsek Bukitraya.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.

Baca juga: Saat Limbah Batu Bara di Pekanbaru Dimanfaatkan untuk Bahan Bangunan

"Pelaku ini diketahui seorang pengemis, yang tinggal di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Tapi, pelaku tidak punya KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Dodi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/4/2022) malam.

Ia menjelaskan, pelaku awalnya bertemu dengan korban di lapangan bola voli di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang.

Lalu, pelaku memanggil dan pelajar itu datang kepadanya.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Ibu Muda yang Mayatnya Ditemukan di Septic Tank Riau Ditangkap

"Pelaku menawarkan uang Rp 2.000. Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong lalu mencabulinya," kata Dodi.

Namun, pada saat pelaku sedang mencabuli korban, tiba-tiba datang seorang warga bernama Zulkarnain memergoki pelaku dalam keadaan bugil.

Saksi langsung menangkap kakek itu, dan membawanya ke luar rumah kosong.

Setelah itu, datang sejumlah warga bersama ketua RT setempat mengamankan pelaku.

"Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Unit Reskrim Polsek Bukitraya langsung ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku," sebut Dodi.

Dodi mengatakan, modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah membujuk korban dengan uang Rp 2.000.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang pakaian pelaku dan sepasang pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dodi, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com