Menurut Alfred ajudan gubernur Maluku yang melihat Sofyan sedang meliput langsung menghalanginya dan meminta agar video hasil liputan itu dihapus.
"Padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan," kata Alfred.
Menurut Affred IJTI Maluku mengecam aksi ajudan gubernur Maluku itu lantaran tindakannya telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Baca juga: Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses 2 Kecamatan di Maluku Tengah
"Tindakan ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia sangat jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers," tegasnya.
Senadan dengan Alfred, Sekretaris IJTI Maluku, Muhamad Jaya Barends mengaku bahwa setiap jurnalis yang menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang sehingga menghalangi jurnalis yang sedang bertugas sama artinya melawan Undang-Undang.
"Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 itu sangat jelas jurnalis yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang. Sebagai ajudan, seharusnya dia banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis, " kata Jaya.
Baca juga: Lagi, Kasus Ayah Perkosa Anak Terjadi di Maluku, Kali Ini Menimpa Bocah 11 Tahun
Dia menambahkan perbuatan ajudan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang pers.
"Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Baca juga: Video Gubernur Murad Ismail Tantang Mahasiswa yang Mendemonya untuk Duel, Viral di Medsos