Salin Artikel

Ajudan Gubernur Maluku Menghapus Paksa Video Liputan Jurnalis, Pengurus IJTI Mengecam

Penghapusan paksa video itu dialami koresponden Molucca TV, Sofyan Muhammadia.

Ajudan gubernur Maluku berinisial IKA, melakukan tindakan tersebut saat Gubernur Maluku Murad Ismail mengunjungi Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (9/7/2022).

"Mengecam sikap arogan IKA, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia," kata Ketua IJTI Maluku Alferd Souhaly kepada Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Alfred menjelaskan, aksi pengambilan kamera dan penghapusan video oleh ajudan gubernur Maluku itu terjadi di tengah aksi demonstrasi para mahasiswa.

Sofyan yang saat itu berada di tengah lokasi kegiatan langsung mengabadikan suasana termasuk mengambil gambar saat Gubernur Murad Ismail menantang duel para mahasiswa yang sedang berdemonstrasi.


Menurut Alfred ajudan gubernur Maluku yang melihat Sofyan sedang meliput langsung menghalanginya dan meminta agar video hasil liputan itu dihapus.

"Padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan," kata Alfred.

Menurut Affred IJTI Maluku mengecam aksi ajudan gubernur Maluku itu lantaran tindakannya telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

"Tindakan ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia sangat jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers," tegasnya.

Senadan dengan Alfred, Sekretaris IJTI Maluku, Muhamad Jaya Barends mengaku bahwa setiap jurnalis yang menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang sehingga menghalangi jurnalis yang sedang bertugas sama artinya melawan Undang-Undang.

"Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor  40 tahun 1999 itu sangat jelas jurnalis yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang. Sebagai ajudan, seharusnya dia banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis, " kata Jaya.

Dia menambahkan perbuatan ajudan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang pers.

"Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.


Jurnalis bernama Sofyan yang dikonfirmasi Kompas.com mengakui bahwa ponselnya sempat diambil ajudan gubernur dan video hasil liputannya dihapus.

"Dia ambil handphone saya lalu kirim gambar mentah yang saya ambil ke ponselnya setelah itu gambar di HP saya dihapus. Namti setelah itu dia kirim gambarnya tapi sudah dipotong ke saya melalui WA," ungkap Sofyan kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Diberitakan sebelumnya Gubernur Maluku Murad Ismail menantang duel warga dan mahasiswa yang mendemonya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buru, Sabtu (9/7/2022).

Murad yang datang bersama istrinya di lokasi acara tiba-tiba berdiri dan merasa emosi.

Saat itu Murad langsung mengajak para pendemo untuk berduel dengannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/10/122207778/ajudan-gubernur-maluku-menghapus-paksa-video-liputan-jurnalis-pengurus-ijti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke