BLORA, KOMPAS.com - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai sorotan publik karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Bahkan muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Baca juga: Presiden ACT Kaget atas Pencabutan Izin dari Kemensos
Yayasan ACT sendiri pernah menjejaki wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bahkan, di Kota Sate tersebut, yayasan itu dianggap mampu membantu kondisi ekonomi masyarakat.
Yayasan yang saat ini di bawah naungan Ibnu Hajar itu pernah mendirikan sejumlah peternakan kambing di Blora.
Salah satunya yang terletak di Desa Gadu, Kecamatan Sambong. Dengan lahan seluas sekitar satu hektar, ACT mampu menggerakkan masyarakat untuk beternak kambing.
"ACT ke Blora sejak tahun 2014," ucap eks koordinator peternak ACT Blora, Wariyadhi saat ditemui wartawan di lahan miliknya, Rabu (6/7/2022).
Wari menjelaskan ACT mengontrak lahan miliknya selama lima tahun, terhitung sejak 2014.
Namun setelah kontrak tersebut berakhir, jejak-jejak keberadaan ACT masih dapat dijumpai di lokasi itu.
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Ungkap Pola Kerja Sama dengan ACT
"Ya sisanya hanya ini," ujar dia sambil menunjuk bekas bangunan ACT yang meliputi gudang, tempat pengolahan pakan, hingga rumah panggung semi permanen bagi para perawat ternak tersebut.
Menurutnya, lahan miliknya yang dikontrak oleh ACT bisa dibilang kurang besar apabila dibandingkan dengan lahan lainnya.
"Kalau lokasinya ada 1 hektar, ada yang 5 hektar dan tersebar di beberapa tempat," kata dia.
Selain menyisakan sejumlah bangunan, lahan bekas peternakan kambing ACT juga kembali dimanfaatkan sebagai tempat perkebunan jambu, jeruk, hingga pepaya.
Selain di Desa Gadu, jejak peternakan kambing milik ACT juga ada di Desa Sambongrejo yang masih berada di Kecamatan Sambong.
Baca juga: Dinsos: ACT Kota Bandung dan Cirebon Tak Pernah Urus Izin
Di lokasi ini, masih terlihat jelas sisa-sisa ternak kambing milik yayasan tersebut. Seperti kandang kambing dan sejumlah peralatan lainnya dan yang paling nyata adanya spanduk dengan logo ACT.
"Di sini dulu kambingnya banyak," ucap Sinah salah seorang warga sekitar lokasi tersebut.
Sama seperti di desa sebelumnya, keberadaan ternak kambing ACT juga berakhir pada 2019 lalu. "Iya sama kayak yang di Gadu," kata dia.
Setelah tidak difungsikan sebagai tempat ternak, kini lahan tersebut dimanfaatkan untuk ternak jangkrik. Namun sayangnya, pemilik lahan tersebut tidak berada di lokasi.
"Dulu kandangnya ada dua tempat sampai ujung sana, tapi kini hanya tersisa satu saja," terang dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.