LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria setengah baya ditangkap aparat kepolisian karena melakukan penipuan berkedok pengadaan beras bantuan sosial (bansos).
Pelaku mengaku kerabat salah satu pejabat di Provinsi Lampung saat beraksi.
Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi mengatakan, pelaku berinisial IP (55) telah beraksi sejak 2019.
"Lokasi tindak pidana yang dilakukan pelaku berbeda-beda, sejauh ini ada lima korban yang telah melapor," kata Rosef dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Warga Kabupaten Semarang yang Tinggal di Daerah Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras
Aksi terkini yang telah diproses oleh kepolisian terjadi pada 12 April 2021. Korban bernama Mayasari mengalami kerugian senilai Rp 1,4 miliar.
Rosef membenarkan pelaku IP selalu mengaku kerabat salah satu pejabat di Provinsi Lampung ketika beraksi.
"Pelaku membawa sejumlah cek tunai dari bank dan mengaku kerabat pejabat," kata Rosef.
Pada kasus terkini, korban Mayasari melakukan kontrak kerja sama selama empat bulan dengan pelaku.
Korban juga telah menyalurkan beras sebanyak 160 ton seperti yang diminta pelaku.
"Pelaku membayar secara bertahap dengan tujuh lembar cek bank. Tapi saat dicairkan, saldo kosong," kata Rosef.
Baca juga: Saya Hanya Bisa Lihat Orang-orang Ambil Bantuan Beras dan Duit, Hati Saya Menangis
Dari hasil penangkapan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung menyita barang bukti berupa tujuh cek bank, KTP, Ponsel, 14 nota pengiriman karung beras, dan kartu ATM.
Rosef mengatakan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkas Rosef.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.