Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi

Kompas.com - 06/07/2022, 14:08 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kementerian Sosial RI mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Indonesia sebagai buntut dari dugaan penyelewengan uang donasi.

Namun, operasional kantor ACT Cabang Lhokseumawe, Provinsi Aceh, masih beroperasi secara normal pada Rabu (6/7/2022).

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, dari depan kantor yang berbentuk rumah dan toko (Ruko) dua lantai itu terdapat tujuh sepeda motor dan dua unit mobil parkir.

Dua mobil ini masing-masing Avanza dan Expander (lengkap dengan stiker ACT, Global Wakaf, Global Qurban).

Baca juga: Izin ACT Dicabut karena Dugaan Penyelewengan Dana, Bagaimana Aturan Donasi di Indonesia?

Kepala Cabang ACT Lhokseumawe Thariq, enggan memberi komentar terkait masalah yang tengah dihadapi lembaganya.

Menurutnya, mekanisme pemberian informasi di lembaga itu berada pada kewenangan Head Area ACT Sumatera Bagian Utara Husaini Ismail yang berkantor di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Saat Kompas.com mencoba menghubungi Husaini Ismail melalui telepon, sama seperti Thariq, dia juga melempar tanggungjawab ke orang lain. Menurutnya, yang bisa memberi keterangan adalah tim krisis ACT Pusat di Jakarta.

“Begini, di pusat sudah ada tim krisis center. Jadi, baiknya komunikasi ke sana (Jakarta), satu pintu penanganan ini. Jangan nanti salah-salah komentar,” sebutnya.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT Berujung Pencabutan Izin

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial RI mencabut izin PUB Yayasan ACT karena diduga melanggar peraturan pemerintah tentang pengumpulan sumbangan.

Dalam aturan itu, biaya operasional 10 persen dari besar sumbangan yang terkumpul. Sedangkan Yayasan ACT mengambil 13,7 persen biaya operasional dari besaran dana terkumpul.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com