Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Jabar: Fatwa Legalisasi Ganja Medis Kewenangan Pusat, tapi Hati-hati...

Kompas.com - 01/07/2022, 17:06 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Presiden Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, meminta MUI membuat fatwa terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Sebelumnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menyatakan bahwa penyalahgunaan ganja termasuk hal yang dilarang bagi umat Islam.

Namun, menurut Ma’ruf Amin, MUI perlu mengeluarkan fatwa baru tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

“Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan,” ujar Ma’ruf, dikutip dari nasional.kompas.com, Selasa (28/06/2022).

Tanggapan MUI Jabar tentang wacana legalisasi ganja medis

Prof. Rachmat Syafeii, Ketua Umum MUI Jawa Barat, mengatakan bahwa pihak MUI Jabar masih menunggu kajian lebih lanjut mengenai legalisasi ganja medis.

Baca juga: 7 Fakta Penemuan 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur

“Itu kan masalah berkaitan dengan kesehatan, dengan dokter, jadi bagaimana dokter itu nantinya,” ujar Rachmat kepada Kompas.com, Jumat (01/07/2022).

Mengenai instruksi Ma’ruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa baru tentang legalisasi ganja medis, Rachmat menegaskan bahwa MUI Jabar akan mengikuti keputusan MUI pusat, mengingat wacana ini merupakan persoalan nasional.

“Tapi, secara pribadi, saya dan rekan-rekan MUI Jabar pasti mengikuti fatwa dari pusat,” ujar Rachmat.

Legalisasi ganja medis menurut agama Islam

Rachmat menjelaskan, dalam ajaran agama Islam, sesuatu yang haram dapat dihalalkan untuk kepentingan medis, jika tidak ada lagi yang dapat menggantikan penggunaannya.

Menurutnya, sesuatu dapat dikatakan halal jika bermanfaat dalam keadaan normal, sedangkan yang haram hanya bermanfaat jika dalam keadaan darurat.

Baca juga: Setelah Ditemukan 10 Hektar Ladang Ganja, Hutan di Cianjur Disisir Polisi

“Seperti vaksin, banyak jenis vaksin yang diharamkan, tetapi sepanjang belum ada obat gantinya itu dibolehkan. Fatwa MUI selalu begitu dan pemerintah wajib mencari yang halal,” katanya.

Rachmat pun mengingatkan bahwa wacana legalisasi ganja ini khusus untuk kebutuhan medis dan tidak bersifat umum.

Pasalnya, saat ini, penyalahgunaan ganja masih banyak ditemukan, meski dilarang oleh hukum negara dan agama Islam. Oleh sebab itu, menurut Rachmat, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis ini harus dikaji dengan hati-hati.

“Hati-hati, dalam agama itu, ada namanya menutup jalan untuk kejahatan. Itu wajib. Dokter harus teliti. Jangan sampai ada penyimpangan yang bisa merusak manusia itu sendiri,” ujar Rachmat.

Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis ini merupakan respons atas aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (26/06/2022).

Baca juga: [BERITA FOTO] 10 Hektar Ladang Ganja di Gunung Karuhun Cianjur

Anak Santi, Pika, merupakan pengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kondisi tubuh. Dikutip dari Antara, Selasa (28/06/2022), Santi melakukan aksi dengan memegang papan putih bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.

Selain itu, Santi juga membawa sebuah surat yang dialamatkan kepada Hakim Mahkamah Konstutitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com