SERANG, KOMPAS.com- Provinsi Banten kini memiliki tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Lokasinya berada di dalam kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten di Jalan Raya Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang.
Pasien tak mampu yang direhabilitasi tidak akan mengeluarkan biaya alias gratis dengan syarat warga ber KTP Banten atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Provinsi Banten tempatnya (rehabilitasi) berparalel dengan RSUD Banten dengan kapasitas cukup besar," kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Kantor Kejati Banten, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: BNN Akui Bandar Besar Incar Wilayah IKN sebagai Target Pasar Peredaran Narkoba
Menurut Muktabar, layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan ketergantungan bagi penyalah guna narkoba merupakan bagian penting dalam upaya penyembuhan.
Penyembuhan, kata Muktabar, butuh pendampingan dari tim medis melalui perawatan intensif.
Sehingga, diharapkan para pecandu narkoba yang selesi direhabilitasi tidak kembali terjerumus dan dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat.
"Mudah mudahaan dapat tertangani secara baik bagi yang sedang mengalami kecanduan narkotika," ujar Muktabar.
Baca juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Rehabilitasi 1.051 Rumah Tak Layak Huni
Kepala Dinas Kesehatan dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, tempat perawatan bagi pecandu narkoba akan ditempatkan di gedung yang terpisah dengan pasien umum lainnya.
"Kita tidak bangun baru, kita ada bangunan yang bisa digunakan dengan kapasitas 15 tempat tidur, dengan berbagai fasilitas dan 20 tenaga tim dokter yang sudah terlatih," kata Ati.
Ditempat rehabilitasi itu, terdapat fasilitas atau layanan rawat jalan seperti pembinaan konseling, sikososila terapi, layanan jarum suntik steril.
Kemudian ada IPWL adalah untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Ada juga pelayanan psikososial dan detoksifikasi," ujar dia.
Baca juga: Dicap Pengkhianat Saat Bisnis Narkoba, Warga Muba Tewas di Tangan 9 Pembunuh Bayaran
Mantan Direktur RSUD Kota Tangerang itu menegaskan, bagi pasien dari kalangan tak mampu yang memperoleh perawatan tidak dibebani biaya atau gratis.
Namun, syaratnya warga Banten dengan dibuktikan identitas diri dan ada SKTM.
"Untuk pasien KTP Banten dan dia tidak mampu gratis, tapi kalau mampu tetap bayar," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.