Salin Artikel

MUI Jabar: Fatwa Legalisasi Ganja Medis Kewenangan Pusat, tapi Hati-hati...

KOMPAS.com – Wakil Presiden Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, meminta MUI membuat fatwa terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Sebelumnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menyatakan bahwa penyalahgunaan ganja termasuk hal yang dilarang bagi umat Islam.

Namun, menurut Ma’ruf Amin, MUI perlu mengeluarkan fatwa baru tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

“Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan,” ujar Ma’ruf, dikutip dari nasional.kompas.com, Selasa (28/06/2022).

Tanggapan MUI Jabar tentang wacana legalisasi ganja medis

Prof. Rachmat Syafeii, Ketua Umum MUI Jawa Barat, mengatakan bahwa pihak MUI Jabar masih menunggu kajian lebih lanjut mengenai legalisasi ganja medis.

“Itu kan masalah berkaitan dengan kesehatan, dengan dokter, jadi bagaimana dokter itu nantinya,” ujar Rachmat kepada Kompas.com, Jumat (01/07/2022).

Mengenai instruksi Ma’ruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa baru tentang legalisasi ganja medis, Rachmat menegaskan bahwa MUI Jabar akan mengikuti keputusan MUI pusat, mengingat wacana ini merupakan persoalan nasional.

“Tapi, secara pribadi, saya dan rekan-rekan MUI Jabar pasti mengikuti fatwa dari pusat,” ujar Rachmat.

Legalisasi ganja medis menurut agama Islam

Rachmat menjelaskan, dalam ajaran agama Islam, sesuatu yang haram dapat dihalalkan untuk kepentingan medis, jika tidak ada lagi yang dapat menggantikan penggunaannya.

Menurutnya, sesuatu dapat dikatakan halal jika bermanfaat dalam keadaan normal, sedangkan yang haram hanya bermanfaat jika dalam keadaan darurat.

“Seperti vaksin, banyak jenis vaksin yang diharamkan, tetapi sepanjang belum ada obat gantinya itu dibolehkan. Fatwa MUI selalu begitu dan pemerintah wajib mencari yang halal,” katanya.

Rachmat pun mengingatkan bahwa wacana legalisasi ganja ini khusus untuk kebutuhan medis dan tidak bersifat umum.

Pasalnya, saat ini, penyalahgunaan ganja masih banyak ditemukan, meski dilarang oleh hukum negara dan agama Islam. Oleh sebab itu, menurut Rachmat, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis ini harus dikaji dengan hati-hati.

“Hati-hati, dalam agama itu, ada namanya menutup jalan untuk kejahatan. Itu wajib. Dokter harus teliti. Jangan sampai ada penyimpangan yang bisa merusak manusia itu sendiri,” ujar Rachmat.

Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis ini merupakan respons atas aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (26/06/2022).

Anak Santi, Pika, merupakan pengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kondisi tubuh. Dikutip dari Antara, Selasa (28/06/2022), Santi melakukan aksi dengan memegang papan putih bertuliskan “Tolong Anakku Butuh Ganja Medis”.

Selain itu, Santi juga membawa sebuah surat yang dialamatkan kepada Hakim Mahkamah Konstutitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/01/170619978/mui-jabar-fatwa-legalisasi-ganja-medis-kewenangan-pusat-tapi-hati-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke