KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menemukan ladang ganja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Luas ladang ganja yang berlokasi di kawasan Gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ini mencapai 10 hektar.
Kapolsek Campaka, AKP Irwan Alexander, mengatakan bahwa ladang ganja tersebut tersebar di sejumlah titik hingga perbatasan wilayah Sukabumi.
Selengkapnya, berikut adalah fakta-fakta terkini mengenai penemuan ladang ganja di Cianjur.
Menurut AKP Ma’ruf Murdianto, Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, orang yang pertama kali menemukan ladang ganja di Cianjur adalah warga yang tengah mencari madu di hutan.
Warga tersebut curiga dengan bentuk tanaman yang ia temukan sehingga melapor ke pihak kepolisian untuk memastikan temuannya.
Baca juga: Setelah Ditemukan 10 Hektar Ladang Ganja, Hutan di Cianjur Disisir Polisi
“Setelah anggota kita melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata betul (ganja),” ujar AKP Ma’ruf, dikutip dari regional.kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Perhutani KPH Cianjur memberikan klarifikasi terkait lahan Perhutani di Gunung Karuhun, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang digunakan untuk menanam ganja.
Plt Adm Perhutani Kabupaten Cianjur, Rusliadi, mengatakan bahwa tanaman ganja ditemukan berada di radius 1 hektar lahan Perhutani dengan komposisi bukan satu bidang lahan, melainkan beberapa titik yang disembunyikan oleh tanaman lainnya.
“Kami jelaskan, ini bukan lahan hamparan 10 hektar yang digunakan, tapi ada di beberapa titik dengan perkiraan luas sekitar 1 hektar yang menjati tempat oknum terduga pelaku menanam tanaman ganja,” kata Rusliadi, dikutip dari jabar.tribunnews.com, Jumat (01/07/2022).
Baca juga: [BERITA FOTO] 10 Hektar Ladang Ganja di Gunung Karuhun Cianjur
Di samping penemuan ladang ganja, AKP Irwan mengatakan, pihaknya juga menemukan sebuah saung atau gubuk yang berlokasi di dalam hutan.
Saung yang dibangun dua lantai tersebut memiliki fasilitas panel surya. Pihak kepolisian menduga bahwa saung ini berkaitan dengan ladang ganja.
Setelah menemukan ladang ganja tersebut, kepolisian menyita setidaknya 300 batang ganja. Menurut AKP Ma’ruf, dari tanaman ganja yang disita, di antaranya ada yang siap panen dalam waktu satu bulan.
“Ada yang pertama kali tanam, tapi ada juga yang kemungkinan sudah tanam yang ke sekian kalinya,” katanya, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Selasa (28/6/2022).
AKP Ma’ruf mengatakan bahwa pihaknya kini telah mendapatkan identitas pemilik ladang ganja tersebut. Ia pun berharap kasus ini dapat segera terungkap dengan mengetahui identitas sang pelaku.
Baca juga: Polisi Beberkan Pemilik Ladang Ganja 10 Hektar di Cianjur dan Perannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.