JAYAPURA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Jayapura memusnahkan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (25/6/2022).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek.
Kemudian, KBO Sat Narkoba Ipda Aswan, Jaksa muda Kejari Jayapura Oktovianus Taliti dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Yulius Lalaar.
Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Ditikam 22 Kali
Kapolres Jayapura, Fredrickus W.A Maclarimboen mengungkapkan bahwa barang bukti 1 kilogram ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang haram (ganja) ini kami musnahkan dengan cara membakarnya dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan LBH Papua,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu.
Menurut Fredrickus, barang bukti 1 kilogram ganja ini merupakan hasil ungkapan yang dilakukan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Jayapura bersama tersangka yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Barang bukti (BB) yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tidak pidana narkoba bulan Mei lalu oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura,” tuturnya.
Baca juga: Geger, Warga di Jayapura Temukan Jasad Bayi di Tempat Sampah