MUBA, KOMPAS.com- Sebanyak tiga orang tersangka yang merupakan pemilik dan pengemudi mobil pikap pengangkut minyak ilegal yang menabrak rumah warga hingga terbakar di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan akhirnya ditangkap.
Ketiga tersangka itu yakni Muhram (24) pengemudi mobil pikup, Asrani (42) selaku pemilik sumur minyak ilegal dan Zainal Abidin pekerja di sumur minyak ilegal.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Ario Andrian mengatakan, mereka semula melakukan pencarian terhadap sopir pikap yang mengalami kecelakaan hingga akhirnya membuat empat unit rumah warga terbakar.
Baca juga: Ditabrak Pikap Pengangkut Minyak Ilegal, 4 Rumah Warga di Muba Sumsel Hangus Terbakar
Setelah diselidiki, polisi langsung menangkap tersangka Muhram di Kelurahan Mangung Jaya, Kecamatan Babat Toman pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 22.00WIB.
Dari Muhram, penyidik kembali menangkap Asrani selaku pemilik sumur minyak serta Zainal seorang pekerja.
“Tersangka Muhram ini sebelumnya membeli minyak dari Zainal, namun ketika melintas di kawasan Desa Ulak mobilnya hilang kendali dan terbalik. Akibatnya terjadi percikan api dan langsung menyambar empat unit rumah warga,” kata Dwi, Kamis (30/6/2022).
Menurut Dwi, tersangka Muhram sendiri masih kebingungan untuk menjual minyak yang ia beli dari Zainal. Sehingga, ia bermaksud melintas di Desa Ulak untukmencari info orang yang menampung miyak.
“Bisa disebut Muhram ini pemain baru, karena dia juga masih bingung mau dijual kemana. Namun sebelum minyak terjual dia malah mengalami kecelakaan,”jelas Dwi.
Baca juga: Dicap Pengkhianat Saat Bisnis Narkoba, Warga Muba Tewas di Tangan 9 Pembunuh Bayaran
Tersangka Muhram mengaku, minyak itu ia beli dengan Zainal seharga Rp 10 juta. Namun, tersangka sendiri masih kebingungan untuk menjualnya.
“Mobil itu terbalik kemudian minyak tumpang. Saat itu saya langsung keluar mobil dan lari. Saya takut diamuk massa,”kata Muhram.
Muhram kabur setelah menumpang mobil truk yang lewat. Ia kemudian pulang ke rumah.
Baca juga: Tertibkan Penambangan Emas Liar di Aceh, Polisi Diadang Warga
Hanya saja, ia mengaku tak mengetahui bila kejadian itu menyebabkan empat unit rumah terbakar.
“Yang saya tahu hanya mobil terbakar, tidak menyangka kalau sampai menyambar rumah,”jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP dan Pasal 52 UU No. 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.