Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 3 Bulan Kabur, Penjual Solar Subsidi Serahkan Diri ke Kantor Polisi

Kompas.com - 30/06/2022, 19:37 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com- Seorang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial MA alias Heli (44) menyerahkan diri ke markas Polisi Perairan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/6/2022).

Sebelumnya pada Maret 2022, MA sempat melarikan diri. Ketika itu petugas menggerebek di lokasi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Kurau, Bangka Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi membenarkan bahwa MA alias Heli telah diamankan.

Baca juga: Sri Mulyani: Subsidi BBM Rp 520 Triliun Banyak Dinikmati Orang Kaya...

MA tercatat sebagai warga Jalan Baru Desa Kurau, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

"Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang sebelumnya sempat melarikan diri pada saat penangkapan di SPDN Desa Kurau beberapa bulan lalu," kata Maladi di Mapolda Babel, Kamis (30/6/2022).

Maladi menuturkan, operasi dilakukan anggota Subdit Gakkum Dit Polairud setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan penyelewengan BBM jenis solar dari SPDN Kurau yang akan dijual ke para penambang.

Selanjutnya, pada Jumat (1/4/2022), anggota Subdit Gakkum langsung menuju ke SPDN Kurau untuk melakukan penyelidikan dan melihat adanya aktivitas atau kegiatan di SPDN Kurau tersebut.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku ini melarikan diri dan meninggalkan 25 jeriken yang berisikan BBM jenis solar," terang Maladi.

Baca juga: Aktivitas Tambang Picu Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bangka Belitung

Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya pada 29 Juni 2022, pelaku menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud dan langsung diamankan petugas.

Selain pelaku, barang bukti yang telah diamankan yakni 25 jeriken yang berisikan BBM jenis solar, 1 buah timbangan warna hijau dan 1 buah corong warna merah.

Pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah," kata Maladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com