Para pelaku ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Doffie.
Diberitakan sebelumnya, misteri kasus pengusaha papan bunga yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Lampung Tengah terkuak.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Papan Bunga yang Direncanakan Kekasih Gelap Korban
Aparat kepolisian setempat telah menangkap empat orang pelaku pembunuhan tersebut, satu orang adalah perempuan yang merupakan kekasih gelap sang pengusaha.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan bahwa para pelaku ditangkap secara berurutan sejak Senin-Selasa (27-28 Juni 2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.