SAMARINDA, KOMPAS.com – Pengiriman narkotika jenis sabu seberat satu kilogram siap edar berhasil digagalkan polisi setelah berkoordinasi dengan tim Lapas Narkotika Samarinda, Minggu (19/6/2022).
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadly mengatakan, sabu siap edar itu dikirim dari Balikpapan untuk diedarkan di Samarinda.
“Tapi kami gagalkan dan berhasil menangkap satu pelaku,” kata dia di Samarinda, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Apa Alasan Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Peredaran 92 Kg Sabu?
Satu pelaku yang ditangkap inisial AS (27), sementara rekan AS berhasil kabur saat digerebek di Gang Family, Jalan HM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Minggu malam sekitar 23.00 Wita.
Hasil pemeriksaan, sabu seberat satu kilogram tersebut dikirim oleh seorang napi di Lapas Balikpapan inisial AM melalui kurir AS, rekan dari dua napi di Lapas Samarinda, inisial AN dan SM.
"Jadi terungkapnya kasus ini setelah kita bekerja sama dengan pihak lapas,” tutur Arif.
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu 7,5 Gram, Pria di Tegal Diringkus BNN
Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan, dua napi tersebut kini dalam pemeriksaan.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan upaya kerja sama dengan Polresta Samarinda, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Samarinda.
“Satreskoba melakukan kerja sama dengan Lapas Narkotika Samarinda guna mencari informasi lebih lanjut dan mendapatkan titik temu, di mana akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (19/6/2022) dari Balikpapan menuju Samarinda,” kata Hidayat saat dihubungi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskoba Polresta Samarinda langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Kami akan terus bersinergi dengan polisi untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba "jelas dia.
Para pelaku diancam Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.