KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6/2022), memutus bebas M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadai M Sulton.
Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa selama persidangan tidak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Jambi Menyedihkan, Anjlok hingga Rp 700 Per Kg
Selain itu, beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Baca juga: Banjir Bandang Kembali Landa Kabupaten Bogor, 1.620 Jiwa Terdampak
"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa, dikutip dari Antara.
Usai mendengar putusan hakim, Jaksa Roosman Yusa langsung mengajukan kasasi.
"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.
Tidak hanya M Sulton, dua rekan Sulton asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim dengan hukuman mati, Jumat (27/5/2022).
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.
Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di sebuah indekos menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.