KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial RM alias Domi (48).
Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sabu Raijua, ditangkap karena kedapatan bermain judi jenis dadu putar.
"Dia (Domi) ditangkap bersama delapan orang warga lainnya," ungkap Kapolres Sabu Raijua AKBP Jacob Seubelan kepada sejumlah wartawan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Seorang Ibu Meninggal dalam Kapal Feri yang Berlayar dari Sabu Raijua ke Kupang
Jacob menyebut, Domi dan warga lainnya ditangkap di Desa Raemadia Kecamatan Sabu Barat, Senin dini hari.
Penangkapan itu bermula saat anggotanya menerima informasi dari sejumlah warga bahwa di Desa Ramedia terdapat kegiatan perjudian dadu putar.
Anggota dari Unit Buser Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sabu Raijua kemudian mendatangi lokasi perjudian yang berada di salah satu rumah warga.
Saat polisi tiba di lokasi, Domi bersama pelaku lainnya sedang asyik bermain judi dengan taruhan yang bervariasi.
Mereka kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor Sabu Raijua.
Baca juga: Paus yang Terdampar di Sabu Raijua NTT Jenis Paus Sperma, Diduga Sudah Mati Seminggu
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 7.807.000, satu tas pinggang kulit berwarna hitam, satu piring atau wadah alas dadu putar berwarna putih satu tutupan dadu berwarna kuning dan satu dadu putar.
"Kami juga amankan sembilan handphone yang terdiri dari delapan handphone tipe Android dan satu nokia senter," ujar Jacob.
Saat ini, kata Jacob, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata dan para pelaku, untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.