BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Polres Bengkulu menetapkan sepasang kekasih WW (18) dan TY (18) sebagai tersangka. Keduanya berupaya menggugukan kandungan berusia 7 bulan hingga melahirkan di toilet.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka.
"Telah dilakukan gelar perkara keduanya ditetapkan tersangka. Sementara bayi usia 7 bulan akibat aborsi dinyatakan meninggal dunia," kata Welliwanto, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Ibu di Surabaya Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Nenek Korban: Kamu Kok Nekat, Lihat Kondisi Anakmu
Sebelumnya diberitakan, Seorang mahasiswi WW (18) melahirkan di kamar mandi sebuah rumah sakit di Kota Bengkulu.
Sehari sebelumnya, WW menenggak beberapa butir pil penggugur kandungan ditemani pria yang diduga pacarnya TY (18), Minggu (26/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, WW melahirkan dalam usia kandungan 7 bulan di kamar mandi sebuah rumah sakit di Kota Bengkulu.
"Keduanya sebelum ke rumah sakit sempat menenggak beberapa butir pil penggugur kandungan di sebuah losmen, pada Sabtu (25/6/2022), sekitar pukul 16.00 WIB," jelas Kasat Reskrim, Senin (27/6/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, WW dan TY memesan sebuah kamar losmen lalu WW mengonsumsi obat penggugur kandungan. Setelah menenggak pil penggugur kandungan, keduanya pulang ke kosan masing-masing.
Baca juga: Siksa Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Seorang Ibu di Surabaya Jadi Tersangka
Keesokan harinya, Minggu (26/6/2022), WW dan TY mendatangi rumah sakit karena pendarahan hebat.
Saat TY sedang mendaftarkan WW di resepsionis untuk perobatan, WW menuju ke kamar mandi karena mengalami pendarahan dan sakit di perut.
"Saat di kamar mandi itulah WW melahirkan," jelas AKP Welliwanto Malau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.