Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siksa Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Seorang Ibu di Surabaya Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/06/2022, 20:05 WIB
Achmad Faizal,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - ES, warga Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur, ibu dari bayi laki-laki berusia 5 bulan yang dilaporkan meninggal di dalam rumah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut ES telah melakukan kekerasan terhadap putranya sendiri AD.

Dia dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya di Hotel Semarang Tak Hanya Habiskan Puluhan Juta namun Miliaran Rupiah

Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun mengatakan, hasil otopsi terhadap jenazah AD, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

"Di bagian belakang kepala korban terdapat cairan," kata Roycke kepada wartawan, Minggu (26/6/2022) sore.

Polisi kata dia terus mendalami kasus tersebut diantaranya dengan memeriksa suami tersangka.

Informasi kematian AD diungkap

ESB nenek korban yang juga ibu SE pada Sabtu (25/6/2022) sore menginformasikan kondisi cucunya yang sudah tidak bernyawa dan mulai mengeluarkan aroma busuk kepada tetangganya yang kemudian diteruskan kepada polisi.

Baca juga: Tak Kuat dengan Aroma Menyengat, Nenek di Surabaya Lapor Ada Mayat Cucu Usia 5 Bulan di Dalam Rumah

ESB baru menginformasikan kondisi cucunya karena diancam akan dibunuh oleh SE anaknya sendiri.

"Saya diancam dibunuh jika melaporkan kematian AD kepada warga," katanya kepada Kompas.com, Minggu pagi.

ESB mengaku sudah curiga jika cucunya sudah meninggal pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

Saat itu dia mendapati kondisi tubuh cucunya dingin. Namun kondisi itu diabaikan oleh SE karena pada Kamis pagi menghadiri acara di Yogyakarta bersama suaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com