SURABAYA, KOMPAS.com - ES, warga Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur, ibu dari bayi laki-laki berusia 5 bulan yang dilaporkan meninggal di dalam rumah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut ES telah melakukan kekerasan terhadap putranya sendiri AD.
Dia dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun mengatakan, hasil otopsi terhadap jenazah AD, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
"Di bagian belakang kepala korban terdapat cairan," kata Roycke kepada wartawan, Minggu (26/6/2022) sore.
Polisi kata dia terus mendalami kasus tersebut diantaranya dengan memeriksa suami tersangka.
ESB nenek korban yang juga ibu SE pada Sabtu (25/6/2022) sore menginformasikan kondisi cucunya yang sudah tidak bernyawa dan mulai mengeluarkan aroma busuk kepada tetangganya yang kemudian diteruskan kepada polisi.
Baca juga: Tak Kuat dengan Aroma Menyengat, Nenek di Surabaya Lapor Ada Mayat Cucu Usia 5 Bulan di Dalam Rumah
ESB baru menginformasikan kondisi cucunya karena diancam akan dibunuh oleh SE anaknya sendiri.
"Saya diancam dibunuh jika melaporkan kematian AD kepada warga," katanya kepada Kompas.com, Minggu pagi.
ESB mengaku sudah curiga jika cucunya sudah meninggal pada Kamis (23/6/2022) dini hari.
Saat itu dia mendapati kondisi tubuh cucunya dingin. Namun kondisi itu diabaikan oleh SE karena pada Kamis pagi menghadiri acara di Yogyakarta bersama suaminya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.