KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi didesak oleh lima partai koalisi pengusung untuk mundur dari jabatannya setelah pindah ke partai politik (parpol) lain.
Terkait hal ini, Jumadi mengatakan, tidak ada aturan ataupun regulasinya.
"Saya pastikan saya taat aturan, jika memang ada aturannya, ya saya akan ikuti," kata Jumadi kepada wartawan, Senin (Senin (27/6/2022).
Dia menyebut, kepindahannya ke parpol lain telah melalui mekanisme yang ada, termasuk berpamitan ke Partai Demokrat.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Diduga Bermanuver ke PDI-P, Demokrat: Etikanya ke Mana?
Lima partai koalisi pengusung Dedy Yon Supriyono dan M Jumadi pada Pilkada Kota Tegal 2018 sebelumnya meminta Jumadi mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan juru bicara partai koalisi, Nur Fitriani, usai menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi Jumadi, di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Senin (27/6/2022).
Pertemuan yang digelar secara tertutup dan dihadiri Dedy-Jumadi dihadiri para petinggi parpol di Kota Tegal, seperti Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.
“Meskipun tidak ada aturan yang melekat, tetapi kita adalah manusia yang dibekali akal dan hati. Berbicara pindah partai, itu memang bebas dan semua punya hak untuk berserikat sesuai UU, tetapi ada etika,” kata Nur Fitriani kepada wartawan usai pertemuan, Senin.