Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Mutilasi Petani di Tegal Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Inginkan Hukuman Mati

Kompas.com - 27/06/2022, 21:47 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang petani perempuan di Tegal, Jawa Tengah, Kasni (59), mulai digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6/2022).

Terdakwa A Khadirun (44) yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH didakwa Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Atas dakwaan JPU, suami korban, Wage (61) yang didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan. Mereka berharap terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Petani di Tegal Tak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut

“Kami keberatan dengan ancaman pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terduga terdakwa telah memutilasi korban," kata Azis kepada wartawan, usai mengikuti persidangan, Senin (27/06/2022)

"Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif JPU kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” sambung Aziz.

Meski demikian, Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan yang lebih berat. Mengingat yang dilakukan terdakwa terbilang sadis, tidak hanya membunuh namun sampai memutilasi.

“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti Pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” kata Aziz.

Penasehat hukum dari Kantor Azis Iswanto SH & Partner ini mengungkapkan, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH, MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH, MH.

Baca juga: Tersangka Bungkam, Polisi Kesulitan Cari Tahu Motif Mutilasi di Tegal

Azis mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Setidaknya ada 17 saksi yang disiapkan.

“Ada 17 saksi, tapi mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,” katanya.

Seperti diketahui, Polres Tegal mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang petani KS (59) di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2022 lalu.

Polisi menetapkan seorang tersangka bernama Khadirun (44) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, kasus pembunuhan di areal persawahan tersebut pertama kali diketahui oleh suami yang mencari korban ke sawah karena hingga sore hari tak kunjung pulang ke rumah.

Baca juga: Terungkap, Pelaku yang Mutilasi Petani di Tegal, Ini Dia Sosoknya

"Ketika sampai di sawah, suami korban awalnya menemukan topi dan tas plastik milik korban di jalan setapak dan pohon. Ia kemudian mencarinya dan menemukan korban dalam posisi meninggal dunia," kata Arie, saat konferensi pers ungkap kasus di mapolres, Selasa (22/3/2022).

Hasil otopsi jenazah korban didapati luka iris pada leher, kedua payudara, dan kemaluan. Selain itu, didapati luka bekas pukulan benda tumpul pada wajah.

Polisi yang terus bergerak akhirnya mendapati tersangka telah bersembunyi di areal persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja pada 8 Maret 2022.

"Hasil uji DNA dan hasil profil DNA terdapat kecocokan atau kesamaan antara darah di cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban," kata Arie.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti. Seperti tas ransel di mana terdapat pisau. Polisi juga mengamankan potongan kuku dan sampel darah tersangka. Tersangka sementara dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com