Tak terima dengan kejadian yang dialaminya korban lantas melapor ke polisi.
Setelah melapor, kata Kardi, korban dihubungi pelaku bahwa ia menculik anaknya dan meminta tebusan Rp 20 juta agar anak bisa kembali.
"Pelaku juga mengancam akan menjual anak pelapor jika keinginannya semua tidak dipenuhi," ujarnya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Khawatir dengan keselamatan anaknya dan pelaku berbuat nekat, SM kembali melapor ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Liang Anggang, Banjarbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 328 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Tabanan Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan dan KDRT, Menantu dan Mertua Dibebaskan
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.