KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) meminta Dinas Pendidikan Sumbar untuk menunda pengumunan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA 2022 jalur prestasi.
Kepala Ombudsman Sumbar Yefri mengatakan, usulan penundaan pengumuman hasil PPDB SMA jalur prestasi ini akibat ditemukan kasus pendongkrakan nilai peserta didik di salah satu SMP di Padang.
Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Online SMP di Kota Padang
Nilai yang sudah dinaikkan oleh pihak sekolah tersebut digunakan untuk mendaftar jalur prestasi akademik PPDB SMA Sumbar 2022.
Baca juga: Korban Kecelakaan Tol Cipularang: Kanan Kiri Sudah Banyak Mobil Berserakan, Banyak yang Minta Tolong
Yefri menjelaskan, awalnya Ombudsman menerima informasi adanya pendongkrakan nilai peserta didik pada salah satu SMP di Kota Padang.
Baca juga: Begini Ribetnya Membeli Minyak Goreng di Pasar Tradisional Pakai PeduliLindungi
Kemudian Ombudsman melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang untuk menindaklanjuti hal itu.
"Dan setelah ditindaklanjuti oleh Disdikbud Padang, memang ditemukan pendongkrakan nilai tersebut," ungkapnya, saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (27/6/2022).
Yefri mengatakan, terdapat sekitar 40 peserta didik yang nilainya dinaikkan oleh pihak sekolah.
"Kita juga minta Dinas Pendidikan Sumbar untuk membuka pendaftaran kembali bagi peserta didik melalui jalur prestasi akdemik PPDB SMA," ungkapnya.
Tujuannya, agar peserta didik yang lain mendapatkan peluang kembali untuk mengakses sekolah-sekolah yang mereka inginkan terkait jalur prestasi PPDB SMA Sumbar 2022.
Usut punya usut, ternyata sekolah yang mendongkrak nilai siswanya adalah SMP Negeri 1 Padang.
Kepala SMPN 1 Kota Padang, Yan Hendrik tak menampik hal itu. Dikatakannya, pendongkrakan nilai dilakukan oleh oknum wali kelas.
"Isu itu sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Padang juga dan ini (pendongkrakan nilai) dilakukan oleh wali kelas," ujar Yan Hendrik.
"Memang isu itu sudah kita sampaikan (ke Disdik Padang) dan kita kembalikan nilai yang sebenarnya," lanjutnya.
Yan mengatakan, pendongkrakan nilai tersebut hanya terjadi di kelas tujuh saja. Adapun jumlah kelas tujuh di SMP 1 Padang itu ada delapan kelas.
Yan mengaku sudah melarang pendongkrakan nilai itu. Namun, oknum wali kelas melakukannya tanpa sepengetahuan dia.
"Tanpa sepengetahuan saya, padahal sebelumnya sudah saya larang," tutur dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.