KOMPAS.com-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh secara resmi dibekukan setelah terbit surat yang ditandatangani Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.
Surat bernomor 347/ORG/VI/2022 itu keluar pada 21 Juni 2022.
Pembekuan ini dilakukan setelah Jusuf Kalla mendapat surat dari Pengurus PMI Aceh.
"Benar, sudah kita bekukan tadi dan kita tunjuk pelaksana tugas selama tiga bulan ke depan," kata Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, saat dihubungi Serambinews.com, Senin (27/6/2022).
Baca juga: [KLARIFIKASI] Ada Mafia Lakukan Jual-Beli Darah Hasil Donor
Murdani mengatakan, sudah menunjuk Edwar M Nur untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Banda Aceh.
Edwar sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris PMI Provinsi Aceh.
Pembekuan ini, kata Murdani, tidak akan menghentikan aktivitas PMI seperti donasi darah.
Pelaksana tugas juga diamanatkan membenahi proses di PMI, mengelola kegiatan kepalangmerahan seperti biasa, juga mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa.
Musyawarah luar biasa akan digelar dalam waktu dekat, paling lama dalam tiga bulan ke depan.
"Namun bisa lebih cepat," sebut Murdani.
Baca juga: Disebut Kirim Darah ke Tangerang Diam-diam, PMI Banda Aceh Beri Penjelasan
Sebagai informasi, PMI Kota Banda Aceh menuai sorotan publik setelah dilaporkan mengirimkan darah ke Tangerang.
Padahal, stok darah di Banda Aceh belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekretaris PMI Banda Aceh, Syukran Aldiansyah, menuding pengiriman darah itu diputuskan secara sepihak oleh Ketua PMI Banda Aceh.
"Kita dari pengurus tidak dilibatkan sama sekali. Ini jelas kekecewaan besar dari kami, ada apa sebenarnya," kata Syukran, Rabu (11/5/2022).