Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Sayangkan Pengemudi Bentor Nekat Terobos Perlintasan Sebidang yang Sudah Tertutup di Klaten

Kompas.com - 27/06/2022, 18:11 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sebuah becak motor (bentor) nekat menerobos perlintasan sebidang kereta api (KA) di Stasiun Srowot, Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Padahal, saat kejadian palang pintu KA sudah ditutup.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan, sangat menyayangkan pengemudi bentor yang nekat menerobos palang pintu KA yang sudah tertutup.

Baca juga: Nekat Terobos Palang Pelintasan Kereta Api, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Argo Parahyangan

"Sangat disayangkan. Untungnya masih bisa diselamatkan," kata Supriyanto dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Senin (27/6/2022).

Supriyanto menyatakan tindakan yang dilakukan pengemudi bentor tidak dibenarkan karena sangat berbahaya.

Tidak hanya bagi pengendara bentor, tapi juga keselamatan bagi perjalanan KA.

"Tidak bisa dibenarkan dan sangat berbahaya dan membahayakan. Membahayakan bagi keselamatan perjalanan KA maupun orang tersebut," tegas dia.

Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati ketika akan melewati perlintasan sebidang.

"Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Kami selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," terangnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat pengguna jalan untuk memberikan kesempatan perjalanan kereta api.

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 114 pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114," jelasnya.

Baca juga: Video Emak-emak Nekat Terobos Lampu Merah, Berujung Tabrak Mobil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mahasiswi di Bima Tertangkap Mesum Saat Ujian Semester Daring

Mahasiswi di Bima Tertangkap Mesum Saat Ujian Semester Daring

Regional
Kunjungi Pasar Raya Padang, Prabowo: Akan Kita Percantik Lagi

Kunjungi Pasar Raya Padang, Prabowo: Akan Kita Percantik Lagi

Regional
Truk Pasir Hanyut Terbawa Arus Sungai di Banjarnegara, Sopir Hilang

Truk Pasir Hanyut Terbawa Arus Sungai di Banjarnegara, Sopir Hilang

Regional
'Usai Menikah, Baru Diketahui Mempelai Laki-lakinya Tenyata Perempuan'

"Usai Menikah, Baru Diketahui Mempelai Laki-lakinya Tenyata Perempuan"

Regional
Prabowo Sampaikan Belasungkawa pada Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi

Prabowo Sampaikan Belasungkawa pada Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi

Regional
Prabowo Tiba di Sumbar, Langsung Menuju Posko Erupsi Gunung Marapi

Prabowo Tiba di Sumbar, Langsung Menuju Posko Erupsi Gunung Marapi

Regional
233,5 Hektar Genangan dan Banjir Berhasil Ditangani Pemkot Tangerang dalam 10 Tahun Terakhir

233,5 Hektar Genangan dan Banjir Berhasil Ditangani Pemkot Tangerang dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Aksi Pria Terjun ke Sumur gara-gara Rebutan Warisan, Hanya 'Prank' dan Akhirnya Naik Sendiri

Aksi Pria Terjun ke Sumur gara-gara Rebutan Warisan, Hanya "Prank" dan Akhirnya Naik Sendiri

Regional
Kepsek Diduga Lecehkan Guru dan Murid di Sampang, Pelaku: Pelapor Ingin Menyingkirkan Saya

Kepsek Diduga Lecehkan Guru dan Murid di Sampang, Pelaku: Pelapor Ingin Menyingkirkan Saya

Regional
[POPULER NUSANTARA] Gibran Komentari Soal Gula dalam Susu Kotak | Ribuan Guru Terima Honor dari Dana BOS

[POPULER NUSANTARA] Gibran Komentari Soal Gula dalam Susu Kotak | Ribuan Guru Terima Honor dari Dana BOS

Regional
Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Regional
Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Regional
Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Regional
Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Regional
Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com