“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya mengarah kepada pelaku YFH yang tinggal di Telaga Maya, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Polisi langsung memburu dan menangkap pelaku penikaman dan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Kata Yohan, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, yaitu kasus penganiayaan dan pembunuhan pada tahun 2013.
Pada tahun 2022, pelaku kembali menikam dan mencabuli korban hingga meninggal dunia.
Menurut Yohan, pelaku beberapa kali hendak ditangkap, tetapi berhasil melarikan diri dan baru ditangkap pada 23 Juni lalu.
Baca juga: Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Ternyata Seorang Residivis
“Hampir sebulan pelaku melarikan diri dan beberapa kali sebunyi, sehingga pada Kamis kemarin berhasil kami tangkap di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Yohan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.