JAYAPURA, KOMPAS.com - Korban penikaman, Nelce Yarisetouw (27), sempat berteriak meminta tolong ketika pelaku, YFH (35), menikamnya menggunakan pisau badik di kawasan warung makan Dapur Papua, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua pada 19 Mei lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sentani Timur, Yohan Ongge, saat menggelar konferensi pers di Kantor Polsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Menurut Yohan, penikaman ini berawal saat pelaku tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan oleh korban, sehingga langsung mengambil pisau badik dan langsung menikam korban di bagian belakang.
“Korban berteriak meminta tolong,” tuturnya.
Baca juga: Terdeteksi di Bandara, 1 Kg Ganja di Jayapura Dimusnahkan
Teriakan korban meminta tolong, kata Yohan, membuat pelaku merasa marah lantaran telah dipengaruhi minuman keras (miras), sehingga kembali menikam korban hingga tak berdaya.
“Teriakan korban membuat pelaku marah dan kembali menikam korban pada bagian belakang dan paha belakang sebanyak 20 kali, sehingga korban berlumuran darah dan tak berdaya lagi,” jelasnya.
Penikaman itu membuat pelaku dengan leluasa merobek pakian korban menggunakan pisau badik yang digunakan untuk menikam korban.
“Korban yang tak berdaya ini dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban dengan memegang payudara dan kemaluan korban,” ungkap Yohan.
Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Ditikam 22 Kali
Menurut Yohan, pelaku bahkan kembali memukul korban yang tak berdaya menggunakan kayu hingga meninggal dunia di lokasi tempat kejadian (TKP).
Yohan menambahkan, usai menikam dan memukul korban, pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa alias meninggal dunia.
“Usai menikam korban menggunakan pisau badik dan memukul korban hingga meningggal dunia, maka pelaku langsung meninggal korban di TKP,” ucapnya.
Yohan menjelaskan bahwa usai menikam dan memukul korban, pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi.
Jenazah korban, kata Yohan, baru ditemukan oleh warga sekitar empat hari kemudian dan wajahnya tak dapat dikenali.
Pihak Polres Jayapura dan Polsek Sentani Timur langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan melakukan evakuasi korban untuk visum guna penyebab korban meninggal dunia.
Baca juga: Sebulan Kabur, Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Akhirnya Ditangkap
Yohan mengatakan, pihak kepolisian langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti (BB), terkait penyebab kematian korban.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya mengarah kepada pelaku YFH yang tinggal di Telaga Maya, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Polisi langsung memburu dan menangkap pelaku penikaman dan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Kata Yohan, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, yaitu kasus penganiayaan dan pembunuhan pada tahun 2013.
Pada tahun 2022, pelaku kembali menikam dan mencabuli korban hingga meninggal dunia.
Menurut Yohan, pelaku beberapa kali hendak ditangkap, tetapi berhasil melarikan diri dan baru ditangkap pada 23 Juni lalu.
Baca juga: Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Ternyata Seorang Residivis
“Hampir sebulan pelaku melarikan diri dan beberapa kali sebunyi, sehingga pada Kamis kemarin berhasil kami tangkap di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Yohan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.