JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan dan pembunuhan sadis berinisial YFH (35), ditangkap personel Polsek Sentani Timur setelah satu bulan diburu polisi.
Pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Nelci Yarisetouw itu ditangkap di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Jayapura, Papua, Kamis (23/6/2022).
Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge menjelaskan, pencabulan disertai pembunuhan ini terjadi pada 19 Mei 2022. Saat itu, pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman keras di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Yohan menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap bahwa pelaku seorang residivis.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kami mengetahui teryata pelaku merupakan seorang yang resedivis atas kasus penganiayaan dan pembunuhan pada tahun 2013 yang lalu,” jelas Yohan di Jayapura, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Propam Polda Papua Selidiki Tewasnya Seorang Brimob dan 2 Senjata Hilang di Jayapura
Menurut Yohan, pelaku pernah dipenjara karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada 2013.
“Pada tahun 2022 ini pelaku kembali mengulangi perbuatannya yang sama, yaitu melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Sebulan Lebih Diburu
Butuh waktu sekitar satu bulan bagi polisi untuk meringkus pelaku dugaan pembunuhan sadis itu. Pelaku akhirnya diringkus setelah polisi mendapat informasi dari warga.
“Hampir sebulan lebih pelaku kami lakukan pengejaran dan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, maka pelaku berhasil kami tangkap di Kampung Nendali,” tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.