Sementara itu, Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, kecurangan yang terjadi di SPBU ini terungkap berawal adanya keluhan dari masyarakat.
Mendapat laporan keluhan dari masyarakat itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mendalam sehingga petugas menemukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat.
Masih kata Condro, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control.
Baca juga: Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan Remote Control
Remote itu, sambung Condro, dipegang oleh pengawas SPBU.
Bukan itu saja, kata Condro, pengelola juga memodifikasi seleruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," kata Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko, kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).
Dilakukan sejak 2016
Condro mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kecurangan yang dilakukan di SPBU tersebut sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ujarnya.
Baca juga: SPBU di Serang Curang, Kurangi Takaran BBM sampai 1 Liter Pakai Remot Control sejak 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.