Salin Artikel

SPBU di Serang Kurangi Takaran dengan "Remote Control", Pengamat: Bisa Dikenakan Sanksi Pidana dan Administratif

KOMPAS.com - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Serang, Banten, melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan remote control.

Praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka mereka yakni, BP selaku manager SPBU, dan FT (61), selaku pemilik SPBU.

"Perbuatan kecurangan yang dilakukan SPBU bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif," kata Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Firman Freaddy Busroh, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/6/2022).

Firman menjelaskan, sanksi pidana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal dapat dikenakan pengusaha SPBU yg berbuat curang.

Sementara, untuk sanksi Administratif diatur dalam Permen ESDM nomor 19/2008, pengusaha SPBU yang berbuat curang bisa diberi teguran, pembekuan izin bahkan pencabutan izin.


Firman mengatakan, keputusan Pertamina memberikan sanksi penutupan selama enam bulan terhadap SPBU itu sudah tepat.

"Iya sudah tepat yang dilakukan Pertamina," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini.

Saat ditanya polisi yang tidak menahan dua tersangka dengan alasan kesehetan dan faktor usia, Firman mengatakan, tindakan polisi sudah tepat karena ada fakto-faktor pertimbangan tersebut.

Hal ini, sambungnya menunjukkan penegakan hukum telah berjalan.

Kata Firman, untuk faktor kesehatan tentunya diperlukan surat kesehatan dokter.

"Iya perlu adanya bukti pendukung seperti surat keterangan dari dokter dan dikenakan wajib lapor bila tidak dikenakan penahanan selama proses pemeriksaan dan persidangan terus berjalan," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, kecurangan yang terjadi di SPBU ini terungkap berawal adanya keluhan dari masyarakat.

Mendapat laporan keluhan dari masyarakat itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mendalam sehingga petugas menemukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat.

Masih kata Condro, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control.

Remote itu, sambung Condro, dipegang oleh pengawas SPBU.

Bukan itu saja, kata Condro, pengelola juga memodifikasi seleruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," kata Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko, kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).

Dilakukan sejak 2016

Condro mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kecurangan yang dilakukan di SPBU tersebut sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/25/152321978/spbu-di-serang-kurangi-takaran-dengan-remote-control-pengamat-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke