Firman mengatakan, keputusan Pertamina memberikan sanksi penutupan selama enam bulan terhadap SPBU itu sudah tepat.
"Iya sudah tepat yang dilakukan Pertamina," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini.
Saat ditanya polisi yang tidak menahan dua tersangka dengan alasan kesehetan dan faktor usia, Firman mengatakan, tindakan polisi sudah tepat karena ada fakto-faktor pertimbangan tersebut.
Hal ini, sambungnya menunjukkan penegakan hukum telah berjalan.
Kata Firman, untuk faktor kesehatan tentunya diperlukan surat kesehatan dokter.
"Iya perlu adanya bukti pendukung seperti surat keterangan dari dokter dan dikenakan wajib lapor bila tidak dikenakan penahanan selama proses pemeriksaan dan persidangan terus berjalan," ungkapnya.
Baca juga: 6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai Remote Control, SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya