KOMPAS.com - Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ternyata melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran menggunakan remote control.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," kata Condro, kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Dua Pelaku yang Aniaya Kurir Shopee Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Condro mengatakan, terbongkarnya kecurungan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ini berawal adanya keluhan dari masyarakat.
Mendapat laporan keluhan dari masyarakat itu, sambungnya, pihaknya pun kemudian melalukan penyelidikan mendalam sehingga petugas menemukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat.
Baca juga: Kecurangan SPBU di Serang Terbongkar, Kurangi Takaran dengan Remote Control