Masih kata Condro, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control. Remote itu, sambung Condro, dipegang oleh pengawas SPBU.
Bukan itu saja, kata Condro, pengelola juga memodifikasi seleruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujarnya.
Baca juga: Warga Mengamuk Tidak Kebagian Minyak karena Operator SPBU Melayani Mobil Tangki Siluman
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka mereka yakni BP dan FT.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu yakni manager dan pemilik SPBU.