Atas perbuatannya, mereka dijerat polisi Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," ungkapnya.
Selain menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Baca juga: Tak Sabar Antre Solar Subsidi di SPBU Batulayang Pontianak, Warga Terlibat Perkelahian
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.